Oleh Holilur Rohman

Ada stigma negatif ketika perempuan menggugat cerai. Semacam aturan tak tertulis bahwa perempuan adalah kelompok yang semestinya pasif dan yak berdaya.

“Perempuan mulai berani ya?”

“Ini mesti karena dia mampu secara ekonomi!”

“Perempuan sekarang sudah tidak takut dan tidak taat pada suaminya!”

“Ini mesti karena kajian jender!”

Padahal kalau dilihat lebih mendalam, dalam sebuah penelitian perempuan menggugat cerai karena akumulasi kezaliman yg sudah dilakukan suaminya, dan menjadi puncak “kesabaran” seorang istri.

Ada beberapa tipe suami yg sudah lama meninggalkan, menelantarkan, dan bahkan berbuat KDRT pada istrinya, dan lain sebagainya. Dari pada dia selalu dalam berada dalam kesedihan dan siksaan zahir batin, lebih baik dia menceraikannya. Studi lain menyebut bahwa perempuan yang menggugat cerai karena alasan-alasan di atas justru lebih bahagia.

Dalam kajian fikih, perceraian seprti ini dikategorikan fasakh. Pihak istri mengajukan perceraian ke pengadilan karena beberapa sebab, di antaranya terjadi penelantaran nafkah, KDRT, dll. Hakim kemudian yang akan menceraikannya. Ini sah dan boleh menurut kacamata fikih, selama sebab gugat cerainya jelas, demi mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan, bukan karena alasan yg tidak jelas dan mengada-ada.

Saat ini sudah ada banyak istri yang sadar hukum. Oleh karenanya, gugatan perpisahan tidak bisa lagi dicegah hanya karena alasan “perempuan tidak bisa menceraikan”. Para suami mesti bersikap baik dan adil. Tidak perlu berlindung di balik nama agama untuk kezaliman yang diperbuatnya. Hal ini berlaku pula sebaliknya.

Toh, agama juga mendukung kebaikan dan mengutuk kezaliman serta kesewenang-wenangan. Wallahua’lam.

Holilur Rohman merupakan Kaprodi HKI FSH UIN Sunan Ampel Surabaya. Instruktur Nasional Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI