
Oleh Rindang Farihah
Islam mengenal kata rukhsah sebagai istilah untuk menggugurkan kewajiban seseorang karena memiliki berbagai keterbatasan. Disabilitas, terutama fisik, kerap diposisikan sebagai bagian dari rukhsah. Hal ini berimplikasi pada perlakuan terhadap para penyandang disabilitas di berbagai ruang, termasuk ibadah. Orang disabel dianggap tidak memiliki kewajiban untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu.
Akan tetapi dalam beberapa tahun belakangan, kesadaran fikih disabilitas semakin menguat. Para pendukung fikih disabilitas memiliki cara pandang yang transformatif untuk menempatkan para penyandang disabilitas sebagai hamba yang utuh dengan hak dan kewajiban beribadah penuh, sejajar dengan umat pada umumnya. Namun, kewajiban itu ‘menuntut’ adanya sikap proaktif dari umat yang tidak memiliki berkebutuhan khusus untuk bersikap inklusif.
Praktiknya bermacam-macam. Di beberapa kampus yang mendorong fikih disabilitas atau kadang disebut fikih inklusif, penyediaan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan menjadi agenda utama. Di beberapa masjid, khususnya yang ada di perkotaan, ruang masjid dibangun akses yang bisa dimanfaatkan penyandang tunadaksa.
Khutbah Jumat juga memperhatikan akses terhadap penyandang tuli. Alih-alih ‘menggunakan pasal’ rukhsah, takmir masjid mengupayakan adanya juru bahasa isyarat agar kelompok yang membutuhkan bisa tetap mendapat hak dan kewajibannya dalam beribadah.
Fikih disabilitas semakin banyak dibicarakan pada 2019 ketika PBNU menerbitkan buku Fiqh Penguatan Disabilitas, yang membuka gerbang wacana inklusi dibincangkan lebih luas. Bahkan, Wakil Presiden RI saat itu Kiai Ma’ruf Amin, disebutkan sangat tertarik dan menjadikannya perhatian, yang kemudian dikaitkan dengan upaya penanganan stunting. Atas dasar itulah, ia meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI untuk menginisiasi pelatihan Al-Qur’an Bahasa Isyarat.
Hal ini yang juga menjadi kepedulian PUSDEKA sebagai lembaga yang memiliki fokus di isu kependudukan. Data dari Kementerian Sosial (2024) menyebutkan ada sekitar 1% penduduk Indonesia yang mengalami gangguan pendengaran. Sekilas jumlahnya minim, namun jika dijabarkan angka tersebut berarti 2 juta jiwa.
Kelompok tuli memang kerap dipinggirkan dalam wacana keagamaan. Musababnya, ada ‘bahasa khusus’ yang perlu dipelajari. Namun di sinilah letak keberpihakan itu perlu diperjuangkan. Oleh karenanya, Pusdeka menyambut kerja sama dengan BAZNAS RI untuk melakukan pelatihan Al-Qur’an Bahasa Isyarat yang ditujukan kepada civitas akademika UNU Jogja.
Pelatihan ini diadakan pada 19-20 Desember 2025, berkolaborasi dengan Fakultas Dirosat Islamiyah (FDI) UNU Yogyakarta. Pelatihan ini menghadirkan Ida Zulfiya yang merupakan anggota Tim Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kemenag RI dan Penyusun Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga sanad (mata rantai keilmuan) dalam belajar dan mengajar Al-Qur’an, termasuk dalam bahasa isyarat.
Sebab sebagaimana bahasa pada umumnya, bahasa isyarat juga rawan terjadi distorsi jika tidak ‘ditashih’ melalui proses pen-sanad-an. Ida mencontohkan teknik isyarat yang harus presisi: tangan stabil, tidak goyah atau terdorong, dengan pergerakan jari yang tetap pada posisinya. Hal ini krusial untuk membedakan panjang-pendek (mad) dan tanda tasydid.
Di acara tersebut, kami juga menghadirkan Sunaji Zamroni ( Deputi Wakil Rektor Bidang Riset, Innovasi, dan Rekognisi Global, UNU Yogyakarta) dan Nurul Saadah ( Direktur SAPDA Jogja) untuk memberi pandangan yang transormatif mengenai fikih disabilitas.
Sebelum pelatihan, mayoritas peserta belum pernah berinteraksi dengan komunitas Tuli atau melihat langsung Al-Qur’an bahasa isyarat. Di antara mereka, bahkan ada dosen yang memiliki mahasiswa Tuli tetapi belum memahami bahasa isyarat untuk pembelajaran Al-Qur’an. Pelatihan ini menjadi titik awal transformasi bagi mereka terlibat dalam gerakan pemberdayaan Tuli dalam ranah keagamaan.
Sekilas tentang Al-Qur’an bahasa isyarat
Perjalanan Al-Qur’an isyarat Indonesia dirintis sejak 2018, oleh Tim Lajnah Pentashih Al-qur’an. Semua berawal dari pertanyaan mendasar, “Bagaimana jika teman Tuli ingin belajar dan beribadah membaca Al-Qur’an?”
Prosesnya dimulai dengan penelitian mendalam dan konsultasi dengan guru-guru, serta dialog dengan komunitas Tuli pengguna Bahasa Isyarat BISINDO dan SIBI (sebelumnya CB). Ida dalam proses penyusunan bahasa isyarat alquran, mengacu pada sistem isyarat yang digunakan secara nasional di sekolah.
Pada 2019 ide ini diusulkan kepada anggota dewan. Tahun 2020 FGD intensif dengan komunitas tuli, lalu dilanjutkan pada 2021 proses penyusunan mulai dilakukan. Dan pada tahun 2022 terbit dan diresmikan dan menjadi buku Pedoman Al-Qur’an Bahasa Isyarat pertama di Indonesia bahkan di dunia (30 Desember 2022). Selanjutnya pada 2023 Penyusunan isyarat dilengkapi hingga 30 juz Al-Qur’an. Penyusunan pedoman membaca 30 juz dilakukan pada 2024. Buku pedoman ini sekaligus sebagai bahan diseminasi dan pengajaran lebih luas. Menurut Ida, hingga kini, lebih dari 2.000 peserta telah mengikuti Training of Trainers (ToT) sejenis.
UNU Yogyakarta merupakan kampus muda atau late comer di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mewujudkan kampus yang inklusi, merupakan komitmen UNU Yogyakarta. Lebih dari itu UNU Yogyakarta kampus yang berafiliasi pada NU yaitu organisasi masyarakat keagamaan islam terbesar di dunia, secara tidak langsung membuatnya dekat dengan isu pendidikan keagamaan.
Inisiatif pelatihan ini didasarkan belum adanya gerakan pengajaran Al-Qur’an untuk disabiltas Tuli dikalangan NU. Padahal saat ini diprediksi warga NU sebesar 100jt dari total jumlah penduduk indonesia. Dengan asumsi 1% penduduk Indonesia tuli, maka ada sekitar 1 juta warga NU yang perlu mendapatkan keberpihakan dalam rupa Al-Qur’an berbahasa isyarat.
Saya berharap agenda ini bisa menjadi salah satu titik penting tersebarnya gerakan Al-Qur’an berbahasa isyarat di Indonesia.
Rindang Farihah merupakan Direktur Pusat Studi Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga UNU Yogyakarta