Dalam Preambul Konvensi Hak-hak Anak (CRC) disebutkan bahwa anak, dengan alasan keterbatasan fisik dan mental yang belum dewasa, butuh perlindungan dan pelayanan khusus termasuk di dalamnya perlindungan secara legal, baik sebelum ataupun setelah ia lahir. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana norma baru ini dapat diterima oleh masyarakat Indonesia yang plural dan kaya dengan tradisi komunal?